Klikinspirasi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus pemerasan bermodus ancaman publikasi berita bohong terkait dugaan perekayasaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang.
Dua orang tersangka Yaitu DF(45) dan DV (38), diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di depan RSUD Empat Lawang.
Keduanya diketahui berprofesi sebagai petani, namun juga mengaku sebagai wartawan dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi melalui Kabag Opd Kompol Nusirwa, di dampingi Kasat Reskrim Iptu Adam Rahman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B-112/VII/2025/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL.
“Laporan tersebut kami terima dari saudara Aldiwan, selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Empat Lawang. Pelapor mengaku diancam akan dipublikasikan berita bohong terkait SPJ hibah dengan nilai kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp7–8 miliar,” ujar Kompol Nusirwan dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).
Modus pemerasan dimulai pada Sabtu, 28 Juni 2025, ketika pelapor menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku ZK, Ketua Ormas GRIB Jaya Cabang Empat Lawang.
Dalam percakapan tersebut, ZK menuduh adanya perekayasaan SPJ dan menuntut uang sebesar Rp250 juta agar pemberitaan tidak disebarluaskan.
Setelah proses negosiasi, nilai tuntutan turun hingga Rp150 juta.
Pelapor setuju untuk membayar secara bertahap, dengan pembayaran awal sebesar Rp 25 juta sedangkan sisanyan pelapor meminta waktu dua pekan kedepan.
DF, yang diketahui merupakan adik ipar ZK, ditugaskan untuk mengambil uang tersebut.
Petugas Satreskrim kemudian melakukan OTT saat penyerahan uang di sebuah warung makan.
Salah satu tersangka berusaha kabur ke arah Pendopo dan bahkan menabrak kendaraan polisi.
Namun, upaya tersebut berhasil dihentikan dengan tindakan tegas terukur yang dilakukan aparat gabungan Satreskrim dan Polsek Pendopo.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Uang tunai Rp25.000.000
1 unit mobil Avanza silver BG 1939 ZK
1 tas sandang hitam merk Tommy Hilfiger
1 tas selempang coklat merk Polo Amstar
1 tanda pengenal wartawan dan LSM atas nama DF
1 unit handphone Infinix Hot9
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 jo 55 dan Pasal 212 KUHPidana tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami tegaskan, siapapun yang mencoba memeras dengan modus intimidasi atau penyebaran berita bohong akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi untuk kejahatan berkedok LSM atau media,” tegas Kompol
